REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dinilai tidak cukup hanya melapor ke BK DPR. Komisi III DPR menyarankan Dahlan Iskan melapor ke KPK terkait adanya dugaan oknum DPR yang melakukan pemerasan ke sejumlah BUMN.
Bila memang Pak Dahlan ingin melakukan pemberantasan korupsi, seharusnya perkara ini bisa langsung dilaporkan ke KPK.
"Saya yakin sebagai seorang menteri beliau sangat memahami bagaimana prosedur penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar," jelas Anggota Komisi III DPR dari PKS, Aboe Bakar al-Habsyi, kepada Republika, Kamis (8/11).
Memang sayang, jelasnya, tudingan pemerasan itu hanya dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR, tidak dilaporkan ke polisi sebagai bentuk tindak pidana pemerasan pasal 368 KUHAP ataupun dilaporkan KPK karena merupakan bagian dari tindakan korupsi.
Memang banyak yang menyayangkan laporan tersebut, karena BK bukan penegak hukum. "Apalagi laporan yang diberikan hanya disertai kronologis, tidak ada barang bukti," imbuhnya.
Akhirnya publik melihat seolah ini hanya sekedar sandiwara. "Saya berharap pak Dahlan dan para pimpinan BUMN bisa melaporkan persoalan ini ke para penegak hukum, karena dugaan pemerasan ini adalah persoalan hukum," jelasnya.