REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dua orang saksi dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan pemain Timnas Indonesia, Diego Michels.
Mef Paripurna, menjadi korban pemukulan yang terjadi di Domain Club, Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (8/11) kemarin sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
"Sejauh ini kami sudah memeriksa dua orang saksi yang melihat kejadian itu. Dua orang saksi itu yakni pihak pengelola dan petugas keamanan klub malam Domain Club, Mal Senayan City Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (9/11).
Lebih jauh Rikwanto menjelaskan, jika Diego terbukti melakukan penganiayaan seorang diri, maka dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara, bila dilakukan secara bersama-dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.