REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, membantah adannya mafia narkoba masuk istana kepresidenan seperti yang dituduhkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Hal ini berkaitan dengan pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap terpidana narkoba, Meirika Franola alias Ola.
Sudi menegaskan tudingan Mahfud MD sebagai bentuk penghinaan. "Saya sangat keberatan dan terhina dengan kata-kata Mahfud MD yang menuduh mafia narkobba sudah masuk lingkaran istana," katanya, Jumat (9/11).
Menurutnya, tuduhan itu sesuatu yang sangat keji dan telah mencemarkan nama dan lembaga kepresidenan. Ia pun meminta Mahfud menjelaskan kepadanya.
Bahkan kalau diperlukan, Mahfud harus menjelaskannya kepada Presiden SBY atas tudingan tersebut. Ia juga meminta Mahfud MD menyertakan bukti dan keterangan jelas.
"Dihadapan Allah SWT dan rakyat Indonesia, saya dan kami semua yang ada di lingkungan istana menerima apapun sanksinya apabila benar apa yang dituduhkan saudara Mahfud MD,'' kata Sudi. ''Namun apabila apa yang dituduhkan itu tidak terbukti, saya juga minta Mahfud MD dapat menjelaskan atau membuktikan tuduhan itu secara kstaria dan tentu harus menerima sanksi yang sama.''