Senin 12 Nov 2012 07:09 WIB

10 WNI di Sabah Terancam Hukuman Mati

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) di Sabah Malaysia terancam hukuman mati karena tersangkut kasus besar.

Konsul Jenderal RI Sabah, Soepeno Sahid di Kota Kinabalu, Sabtu menyebutkan ke sepuluh WNI tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Mahkamah Negeri Sabah.

Ditambahkan, dari sekian banyak WNI yang terancam hukuman mati itu semuanya karena kasus pembunuhan. "Jadi WNI yang saat ini sementara dalam proses hukum semuanya terancam hukuman mati karena tersangkut kasus berat yaitu kasus pembunuhan," kata Soepeno.

Ia menjelaskan, dari 10 orang itu sebagian telah memiliki putusan hukum tetap (ingkrah) dan sebagian lagi masih dalam proses persidangan dan KJRI Sabah akan melakukan upaya hukum lain.

Salah satu yang telah ingkrah adalah Umar Keto dengan vonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Negeri Kota Kinabalu Sabah karena kasus penyelundupan senjata.

Namun hukumannya telah dikurangi menjadi hukuman seumur hidup atas perjuangan dan bantuan Konsulat Jenderal RI Sabah, jelasnya.

Ia menambahkan lagi bahwa 10 WNI yang dalam tahanan aparat hukum Negeri Sabah ini merupakan tenaga kerja.

Terkait dengan kasus-kasus berat yang menimpa WNI di Sabah Malaysia ini, Soepeno mengatakan telah bekerjasama dengan sebuah lawyer di negeri tetangga itu untuk memberikan perlindungan hukum.

"Kami sudah menyewa lawyer di sini (Sabah) untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga kita yang tersangkut kasus berat seperti yang dialami ke sepuluh WNI saat ini," katanya.

Lawyer yang disewa tersebut, ditanggung sepenuhnya oleh Konsulat Jenderal RI di Sabah dengan biaya RM 50.000 per bulan.

"Mudah-mudahan dengan adanya lawyer yang kita sewa ini, WNI yang tersandung kasus-kasus berat dapat dibantu dan diberikan perlindungan hukum untuk meringankan hukuman mereka," jelasnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement