Senin 12 Nov 2012 20:12 WIB

Sukotjo: Tersangka Simulator SIM Terkait Korupsi Plat Nomor

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Fernan Rahadi
 Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Foto: Rosa Panggabean/Antara
Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Mabes Polri menyatakan kasus korupsi plat nomor masih berkaitan dengan sejumlah tersangka kasus simulator SIM. Kuasa hukum tersangka simulator Sukotjo S Bambang, Erik S Paat, membenarkan hal tersebut.

"Iya orangnya itu-itu juga. Klien saya pernah mengatakan itu," kata Erik saat dihubungi Republika, Senin (12/11) malam.

Namun, Erik enggan mengomentari lebih jauh siapa-siapa saja para tersangka yang terlibat itu. Kliennya juga tak memberikan keterangan lebih jauh soal keterlibatan 'pemain' yang sama itu.

"Ya apa lagi soal plat itu tak dikuasakan hukumnya pada saya. Jadi tak elok lah saya bicara soal kasus ini," kata Erik.

Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan material plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Korlantas Polri. Mereka yang terlibat diduga juga menyandang status sama dengan beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus simulator SIM.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement