REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara terpidana narkoba, Meirika Franola alias Ola, Farhat Abbas, menilai kliennya layak mendapatkan keringanan hukuman. Ola terbukti menjalankan hukuman dengan baik selama sepuluh tahun.
"Itu menjadi salah satu alasan kenapa dia berhak mendapatkan keringanan," jelasnya, di Jakarta, Selasa (13/11).
Farhat juga menyatakan, Ola sebenarnya dapat memperoleh keringanan hukuman pada saat proses pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada Juni 2011.
Sayang, PK itu ditolak, karena bersamaan dengan pengajuan PK beberapa perkara yang menjadi sorotan masyarakat. Ketika itu besan SBY, Aulia Pohan, ikut mengajukan PK terkait kasus aliran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia.
Farhat menerima Keputusan Presiden mengenai grasi terhadap Ola pada Januari 2012 melalui Panitera Pengadilan Tinggi Tangerang. Menurut dia, dua alasan utama SBY memberikan grasi kepada Ola adalah masa tahanan yang sudah 12 tahun dan pertimbangan kemanusiaan bahwa Ola adalah seorang wanita. Permohonan grasi untuk Ola diajukan dua tahun lalu.
Farhat Abbas mengatakan ada tiga pertimbangan kenapa Ola layak mendapatkan keringanan. Pertama, masa tahanan Ola yang sudah lebih dari 10 tahun. Kemudian bukti Ola sebagai kurir. Terakhir adalah pertimbangan kemanusiaan.
Dia berpendapat kliennya hanya berperan sebagai kurir dan bukan pelaku utama peredaran gelap narkoba. Ola juga dikenal kooperatif, karena menunjukkan suaminya yang berperan sebagai pengedar. Pertimbangan Ola sebagai perempuan, menurut dia, menjadi alasan kemanusiaan yang disampaikan ke Presiden.
Ola divonis hukuman mati pada Agustus 2000 bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani. Mereka terbukti bersalah karena menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London pada 12 Januari 2000.