REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dirut PLN yang juga Menteri BUMN Dahlan Iskan menantang DPR menindaklanjuti laporan audit BPK RI No 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 Tanggal 16 September 2011 tentang inefisiensi (pemborosan) PLN Rp 37,6 triliun pada 2009-2010 ke KPK.
"Saya setuju kalau KPK turun tangan menindaklanjuti laporan BPK ini," kata Dahlan kepada anggota Komisi VII DPR, Selasa (13/11), di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Dahlan mengatakan setuju bila KPK merupakan satu-satunya jalan menyelesaikan polemik inefisiensi PLN . Hal ini agar tidak sangkaan-sangkaan negatif kepada dirinya.
"Kalau benar ada penyelewengan dalam laporan BPK serahkan saja ke KPK," ujar Dahlan lagi.
Inefisiensi kerja PLN menurut Dahlan terjadi karena delapan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) milik PLN tidak mendapatkan pasokan gas dari Pertamina.
Ketimbang tak bisa beroperasi, PLN akhirnya memutuskan membeli bahan bakar minya untuk mengoperasikan PLTG.