REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap seorang tersangka anggota sindikat pemalsu surat keterangan catatan kepolisian.
"Tersangka baru pemalsu SKCK yang kami tangkap pada hari ini bernama Bambang Subandrio (52), warga Jalan Pandawa, Kabupaten Madiun," kata Kepala Satuan Intel dan Keamanan Polrestabes Semarang AKBP Akhmad Sukandar di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pekerjaan Umum Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Jragung, Tuntang, Serang, Lusi, dan Juana tersebut berperan sebagai orang yang mengkoordinir para calon pemohon SKCK.
Menurut dia, ditangkapnya tersangka Bambang ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keempat tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Ia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka pemalsu SKCK yang ditangkap akan terus bertambah karena pengembangan kasus terus dilakukan penyidik kepolisian.
"Kami juga memburu aktor intelektual yang berada di balik pemalsuan SKCK dan surat autentik lainnya seperti kartu pegawai, kartu kuning untuk pencari kerja, serta ijazah yang digunakan untuk melengkapi syarat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tiap tahun," katanya.
Terbongkarnya sindikat pemalsu SKCK tersebut berawal dari seseorang yang hendak memperpanjang masa berlaku SKCK di Polrestabes Semarang untuk melengkapi berkas pendaftaran calon pegawai negeri sipil 2012 pada Rabu (7/11).
Petugas di bagian SKCK yang bernama Maskanah (36) kemudian melapor secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang dan tercatat dengan Nomor LP/2011/XI/2012/Jtg/Restabes.
Petugas kepolisian kemudian berhasil menangkap empat anggota sindikat pemalsu SKCK pada Jumat (9/11) dan tiga diantaranya merupakan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Jragung, Tuntang, Serang, Lusi, dan Juana yang berkantor di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 375 Semarang.