REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) di ibukota berakhir sudah. Dewan Pengupahan DKI menetapkan UMP sebesar Rp 2.2 juta.
"Telah menetapkan besaran UMP DKI tahun 2013 sebesar Rp 2.216.243, 68 sen atau 112 persen dari KHL (kebutuhan hidup layak) Rp 1.978.789," kata Ketua Dewan Pengupahan DKI Deded Sukendar di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/11) petang.
Besaran UMP ini relatif jauh dari tuntutan buruh yang sebelumnya keukeuh di angka Rp 2,7 juta. Rapat penetapan UMP diwarnai aksi walk-out dari unsur perwakilan pengusaha yang meminta besaran UMP disesuaikan dengan hasil survei KHL di angka Rp 2 juta. Alhasil, UMP 2013 hanya disepakati oleh unsur pemerintah dan serikat pekerja.
Meski tanpa persetujuan unsur pengusaha, Deded mengatakan, penetapan UMP ini sah. "UMP ini tetap berjalan dan sah. Sesuai tata tertib penetapan UMP minimal disepakati dua unsur," imbuh Deded yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta ini.