REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, M Hatta Rajasa, mengatakan kegiatan BP Migas tidak vakum.
Hal ini ia katakan berkaitan pasca dibatalkannya semua produk hukum di Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/11) lalu.
Hatta mengatakan adanya produk-produk hukum dalam UU tersebut setelah ditinjau (judicial review) dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga keberadaan Badan Pelaksana (BP) Migas sudah tidak ada lagi.
Namun, lanjut Hatta, pada saat yang sama, semua fungsi yang menjalankan kegiatan migas beralih kepada Sumber Daya Manusia (SDM). "Jadi, tidak ada kevakuman, apalagi presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) sudah menandatangani itu," ujarnya, Kamis (15/11).
Hatta menegaskan, semua (fungsi menjalankan migas) tetap berjalan dan tidak memengaruhi perekonomian nasional.
Putusan pembatalan semua produk hukum di UU ini berawal dari pengajuan judicial review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi massa, di antaranya Muhammadiyah dan Hizbut Tahrir.