REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Kabinet (SesKab) Republik Indonesia Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Dipo Alam, beberapa waktu lalu melaporkan tiga nama kementerian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait praktik kongkalikong dan penggelembungan anggaran.
Diduga praktik kongkalikong ini dilakukan pegawai negeri sipil di kementerian terkait dan juga oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terkait pelaporan ini, Menteri Koordinasi dan Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) HR Agung Laksono, menyatakan pendapatnya.
Menurut Agung, tujuan dari pelaporan yang dilakukan Dipo tersebut bermaksud baik. Sebenarnya ia pun, tidak ingin terlalu banyak mengomentari permasalahan ini. ''Maksudnya baik ya. Tindakan-tindakan itu baik,'' tutur dia, Sabtu (17/11), di Jakarta.
Ia mengungkapkan, tujuan baik dengan langkah pelaporan tersebut dalam rangka mewujudkan sistem kepemerintahan yang baik pula.
''Tindakan-tindakan itu dalam rangka terciptanya good governance,'' ujar dia. Agung menjelaskan, tentunya untuk mewujudkan sistem kepemerintahan yang baik, langkah-langkah yang baik pun sangat perlu mendapatkan dukungan.
Ia menegaskan, bentuk dukungan tepat yang diberikan pada pemerintah ini yaitu dengan cara mengedepankan aspek hukum. ''Tentu harus disalurkan terhadap lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan,'' ucapnya.
Pengedepanan aspek hukum ini pun menurut Agung, harus berdasarkan pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku. ''Dengan tidak secara mudah memberikan vonis. Ada proses hukum,'' imbuhnya.