Selasa 20 Nov 2012 06:07 WIB

Pemerintah Bisa Bekukan Ormas

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Ormas berseragam mirip tentara akan dibubarkan. (ilustrasi)
Foto: Antara/M.Ali Khumaini
Ormas berseragam mirip tentara akan dibubarkan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SOREANG -- Permendagri No 33 Tahun 2012 tentang pedoman pendaftaran organisasi kemasyarakatan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah, memberikan ruang bagi pemerintah untuk membekukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pemerintah bisa membekukan Ormas yang dinilai melakukan tindakan premanisme, anarkisme serta tindakan kekerasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kabupaten Bandung Iman Irianto mengatakan, hal ini sesuai dengan klausul yang ada. “Klausul ini tercantum dalam bagian ketiga pasal 25 Permendagri No 33 Tahun 2012,” kata dia kepada Republika Selasa (20/11) pagi.

 

Dalam pasal ini, kata Iman, diatur pula mengenai pembekuan SKT terhadap Ormas yang melakukan perusakan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

 

Berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2012 Bab II Pasal 3, pendaftaran Ormas menurut Iman akan lebih selektif. Karena dalam pasal tersebut, disyaratkan Ormas bisa didaftarkan jika orkemas tersebut telah berdiri di ½ jumlah kecamatan yang ada di kabupaten atau kota.

Sebelum SKT keluar, menurut Iman, Ormas tersebut akan dilakukan verifikasi oleh sebuah tim yang dibentuk oleh Peraturan Bupati. Tim verifikasi berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Ormas yang bersangkutan.

 

Sementara Asisten Pemerintahan Kabupaten Bandung Yudhi Haryanto berharap keberadaan Ormas di Kabupaten Bandung bisa memberikan masukan yang konstruktif kepada pemerintah demi lancarnya proses pembangunan yang tengah berjalan.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement