REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Direktur CV Putra Indah Malaqbi Rustam Tahir dan pemilik perusahaan Sudirman karena terbukti dalam kasus proyek tiang listrik.
"Hukuman penjara yang menjerat kedua terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara," kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Janverson Sinaga di Makassar, Selasa.
Dalam amar putusan hakim, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hakim meyakini adanya kerugian negara yang diperbuat dua rekanan pengadaan tiang listrik pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Selayar 2009 tersebut lantaran kesalahan administrasi yang dilakukan secara berjamaah.
Selain pidana penjara, pemilik perusahaan CV Putra Indah Malaqbi ini juga dikenakan membayar denda senilai Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Hakim juga menjerat terdakwa agar tetap membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 600 juta serta subsidair satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun pengacara terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.
"Yang jelas kemungkinan besar kami tetap akan ajukan banding karena putusan ini sangat memberatkan klien kami," ujar penasehat hukum Rustam, Djalaluddin Jalil.