REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin membangun penjara atau lembaga pemasyarakatan (LP) berteknologi canggih, demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya Jakarta, Rabu.
"Kami mau membuat 'smart' (canggih) LP yang menjadi rujukan LP di Indonesia dengan menggunakan sistem otomatis sehingga dapat mengurangi kontak antara petugas dan tahanan," kata Bambang Widjojanto.
Dalam lokasi tersebut rencananya akan didirikan rutan KPK cabang Jakarta Timur yang dapat memuat 38 orang tahanan dalam 14 ruangan sel. "Anggaran pembangunan rutan awalnya adalah Rp 1,5 miliar namun jumlah tersebut naik hingga Rp 2,5 miliar karena harus melengkapi jeruji sesuai standar dan peralatan lainnya," ungkap dia.
Rutan tersebut juga dilengkapi dengan "closed-circuit television" (CCTV) yang terhubung dengan KPK sehingga dapat diawasi langsung dari KPK.
Ruangan yang sudah siap digunakan saat ini adalah 3 ruangan sel yang dilengkapi dengan dua tempat tidur dan satu kakus di dalam ruangan berukuran 5,2 meter persegi di bangunan bekas sekolah perawat pada zaman Belanda tersebut.
KPK dipinjami bangunan dan tanah di bagian belakang Denpom Guntur untuk direhabilitasi, bangunan yang akan dibangun adalah blok untuk 22 orang tahanan laki-laki dan 10 orang tahanan perempuan di tanah seluas 365 meter persegi, masing-masing tahanan laki-laki akan ditahan dalam ruangan berjumlah 5-7 orang sedangkan satu tahanan perempuan menempati satu kamar tahanan.
Selain ruang sel akan dibangun juga ruang pertemuan keluarga, ruang "penyegaran", kantor, ruang kunjungan, area antara, taman, serta selasar.
Komandan Denpom Jaya Kolonel Dedy Iswanto menyatakan bahwa bagi pengunjung yang ingin membesuk tahanan KPK nantinya perlu meminta izin KPK.
"Di luar izin KPK maka pengunjung tidak boleh masuk, semua diproses oleh KPK karena kami telah memiliki kesepakatan mengenai pembagian keamanan yaitu dalam Ring 1 dan Ring 2," kata Dedy.
Ring 1 adalah tahap pemprosesan, pemeriksaan keluarga yang berkunjung hingga di tempat penahanan seluruhnya dikelola oleh KPK sedangkan pada Ring 2 yaitu dari pintu masuk dijaga oleh petugas Denpom.
"Harapannya dengan kerja sama ini kita semua dapat membantu KPK memberantas korupsi," tambah Dedy.
KPK membutuhkan tempat baru untuk menahan para tersangka dan terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini masih ada sejumlah tersangka dan terdakwa yang ditahan di rutan KPK di gedung KPK yaitu terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni, terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004 Miranda Goeltom dan tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol Sulawesi Tengah Siti Hartati Murdaya.
Selain itu masih ada juga mantan bupati Buol yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol Sulawesi Tengah Amran Batalipu, dua anak buah Hartati Murdaya, Gondo Sudjono dan Yani Ansori, terdakwa penyuapan mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, Fadh El Fouz, tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa Kementerian Agama ZUlkarnaen Djabar serta dua warga Malaysia yang menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap Neneng, Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan R Azmi Bin Muhammad Yusof.
Rutan Guntur dapat menjadi rumah baru bagi sejumlah tersangka korupsi yang belum ditahan oleh KPK seperti mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator serta politisi senior PDI-Perjuangan Izedrik Emir Moeis yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Tenaga Listrik Uap di Tarahan Lampung.