REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha sekaligus kader MKGR Haris Surahman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infratruktur Daerah (DPID). Namun, KPK menyatakan Haris belum tentu sebagai tersangka terakhir.
"Saya kira kita tidak menyimpulkan terakhir atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (22/11).
Johan mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus DPID tersebut. Semua informasi yang diperoleh dari keterangan saksi di penyidikan dan pengadilan akan terus ditelusuri.
"Jadi Apakah tersangka terakhir, belum bisa dikatakan begitu, tergantung pengembangan nantinya, ini pengembangan kan dari kasus Wa Ode," kata Johan.
KPK, Kamis (22/11), mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus suap DPID. Haris menjadi tersangka baru tersebut.