REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Panwaslu menemukan dua jadwal tahapan pemilihan gubernur 2013.
Dualisme lampiran jadwal tersebut berpengaruh pada kebingungan PPK maupun PPS di wilayahnya masing-masing.
Ketua Panwaslu, Ihat Subihat, mengatakan Lampiran dua jadwal tersebut memiliki nomor surat yang sama dengan dua tanggal yang berbeda dan ditandatangani oleh dua anggota KPU yang berbeda.
Lampiran tentang keputusan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2013 bernomor 01/kpts/kpu-prov-011/vii/2012 tertanggal 16 Juli 2012 ditandatangan oleh Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat.
Sedangkan lampiran kedua tertanggal 20 Juli 2012 ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Humas, Teppy Wawan Dharmawan.
Jadwal tersebut memiliki substansi tahapan sama, namun waktu yang berbeda-beda. “Petugas di lapangan menjadi bingung karena ada dua sumber tetapi batas waktu banyak yang berbeda,” kata Ihat, Kamis (22/11).
Perbedaan kedua lampiran tersebut juga dapat memengaruhi tugas Panwaslu untuk mengawasi jalannya kegiatan. Karena Panwaslu mengkhawatirkan ada beberapa tahapan yang seharusnya sudah sampai batas waktu, tetapi karena mengacu pada lampiran yang berbeda, ternyata belum selesai dilaksanakan.
Ihat mencontohkan, pada perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk lampiran (16/07) pengumpulannya pada 9-29 Desember 2012. Sedangkan lampiran yang kedua pada 5-25 Desember 2012.
Begitu juga halnya dengan tahapan melengkapi dan memperbaiki persyaratan calon pasangan pada surat 16 Juli 2012 paling lambat (1/12). Sedangkan surat kedua pada 24 Desember 2012. Panwaslu mencatat terdapat 13 tahapan yang berbeda jadwalnya pada kedua lampiran tersebut.