REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat peran Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century. Namun, lembaga anti korupsi itu belum merencanakan untuk memeriksa Boediono.
"Belum, belum ada rencana memeriksa Boediono," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (22/11).
Johan mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus menindaklanjuti hasil gelar perkara Century, dimana kesimpulan gelar perkara adalah adanya dugaan pertanggungjawaban hukum atas dua mantan pejabat BI yaitu BM (Budi Mulya) dan SCF (Siti Chodijah Fajriah).
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan soal diperiksa atau tidaknya Boediono, tergantung dari hasil pemeriksaan BM dan SCF.
"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BM dan SF baru nanti akan ditentukan pemeriksaan," kata Abraham.