REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, menahan tiga tersangka kasus perusakan patung Zainal Abidin Pagaralam (ZAP) dan fasilitas kantor Pemkab Lampung Selatan.
Tiga tersangka ini warga Kalianda disangka sebagai provokator aksi tersebut. Ketiganya yakni Ahmad Zaelani, Dedi, dan Abdul Rahman. Penetapan dan penahanan tersangka kasus yang terjadi pada pertengahan tahun ini, setelah memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Sabtu (24/11), membenarkan tiga tersangka yang ditahan dinilai sebagai aktor yang menyebabkan terjadinya kerusuhan dan merusak fasilitas milik negara. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda," kata Sulistyaningsih.
Ia mengatakan polda masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak lain, yang memiliki keterkaitan dengan tiga tersangka tersebut.
Secara terpisah, kepada wartawan, Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) wilayah Lampung, Denta Febrianda, menegaskan tiga rekannya menjadi tersangka berkaitan dengan perusakan patung ZAP. Ia menyatakan penetapan dan penahanan tersangka merupakan korban politik dalam kasus perusakan patung ZAP.