REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pemain Tim Nasional, Diego Michiels. Diego ditahan karena kasus dugaan pemukulan terhadap Meff Paripurna di Klub Domain, Senayan City, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Tidak dikabulkan, alasannya berkas dipercepat saja. Penangguhan diajukan sudah masuk ke minggu kedua, jadi berkas sudah dipelajari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (28/11).
Sejauh ini, lanjut Rikwanto berkas tidak ada masalah, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dan memeriksa CCTV. Jika sudah lengkap nanti berkas langsung dikirim ke Kejaksaan.
Pengajuan penangguhan bukan hanya bisa diberikan oleh pihak kepolisian, tetapi Jaksa juga memiliki kewenangan untuk memberiksa penangguhan. "Diego saat ini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, hanya dia saja yang ditahan di sana, sedangkan temannya ditahan di Polsek Tanah Abang," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, Diego dan keempat tersangka lainnya, disangkakan pasal 170 (2) dan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Empat teman Diego yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Trikun, Barney Patalala, Martinus Lambertusuas, dan Matheos Pieter Lilypory alias Anjas Lilipory.