REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan komisioner KPU bisa bertemu. Pertemuan ini untuk memperjelas keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada jajaran Sekretariat Jenderal KPU.
DKPP, dalam keputusannya, menyatakan jajaran Setjen KPU melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. “Saya kira, KPU bicarakan dengan DKPP. Sekarang kan KPU sudah mandiri, tidak boleh kita campuri,” katanya, Kamis (29/11).
Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri tidak akan mencampuri dan hanya akan menunggu hasilnya untuk mengambil langkah selanjutnya. Meski begitu, Gamawan tidak bisa menutupi kebingunganya dengan keputusan DKPP terhadap Setjen KPU.
Karena, setahunya, DKPP hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi kode etik komisioner, bukan kesekjenan yang merupakan PNS. “Saya gak ngerti apakah putusan itu sampai ke Sekjen,” katanya.
Untuk diketahui, DKPP meminta Komisioner KPU menjatuhkan sanksi kepada Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wakil Sekjen Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Setjen KPU Nanik Suwarti, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU Teuku Saiful Bahri Johan. DKKP merekomendasikan agar mereka diganti.