Kamis 29 Nov 2012 15:12 WIB

Mendagri Minta DKPP dan KPU Bertemu

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan komisioner KPU bisa bertemu. Pertemuan ini untuk memperjelas keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada jajaran Sekretariat Jenderal KPU.

DKPP, dalam keputusannya, menyatakan jajaran Setjen KPU melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. “Saya kira, KPU bicarakan dengan DKPP. Sekarang kan KPU sudah mandiri, tidak boleh kita campuri,” katanya, Kamis (29/11).

Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri tidak akan mencampuri dan hanya akan menunggu hasilnya untuk mengambil langkah selanjutnya. Meski begitu, Gamawan tidak bisa menutupi kebingunganya dengan keputusan DKPP terhadap Setjen KPU.

Karena, setahunya, DKPP hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi kode etik komisioner, bukan kesekjenan yang merupakan PNS. “Saya gak ngerti apakah putusan itu sampai ke Sekjen,” katanya.

Untuk diketahui, DKPP meminta Komisioner KPU menjatuhkan sanksi kepada Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wakil Sekjen Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Setjen KPU Nanik Suwarti, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU Teuku Saiful Bahri Johan. DKKP merekomendasikan agar mereka diganti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement