REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi, Hasanuddin Rachman mengatakan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta terlalu bermuatan politis.
"Setiap daerah itu ada dewan pengupahan yang keanggotaannya tripartit. Mereka yang menentukan. Namun yang terjadi sekarang, begitu di wali kota atau gubernur diubah," ujar Hasanuddin di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, perubahan yang terjadi pada UMP DKI Jakarta juga terkait alasan politis, yakni pemilihan kepala daerah.
"Jokowi-Ahok saat ini mendapat cobaan besar. Mereka dicoba oleh serikat pekerja, dan langsung meneken UMP Rp 2,2 juta," tambah dia.
Dengan UMP sebesar itu, Hasannudin memperkirakan berbagai industri khususnya kecil menengah tidak akan sanggup membayar.
"Kalau perusahaan besar, mungkin mereka sanggup. Tapi kalau industri kecil menengah sulit rasanya," kata dia.
Apindo, lanjut Hasanuddin, kemungkinan besar akan mempersiapkan langkah untuk melakukan gugatan terhadap besarnya UMP DKI Jakarta tersebut.
"Menetapkan UMP tidak boleh sewenang-wenang. Idealnya harus mengikuti Dewan Pengupahan," jelasnya.
Beberapa poin penting dalam menentukan upah minimum, lanjutnya, adalah tidak boleh kurang dari laju inflasi, survei pasar, mengikuti standar kehidupan hidup layak, dan survei beli.