REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pemilik Perusahaan Otobus (PO) AKAS, Rudy Yahyanto, yang menjadi terdakwa penimbun bahan bakar minyak (BBM) divonis enam bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, memvonis pengusaha tersebut dengan masa percobaan selama satu tahun, pekan lalu. Hakim juga mengenakan denda sebanyak Rp6 juta subsider satu bulan kurungan.
Seperti dilansir dari situs resmi Kejaksaan Agung, kejaksaan.go.id, Rudi terbukti menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi. Walhasil, hakim pun memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas junto pasal 55 KUHP.
Barang bukti berupa satu unit bus milik PO AKAS dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan BBM jenis solar sebanyak 1.877 liter akan disita dan diserahkan kepada Pertamina atau pemerintah. Atas putusan majelis hakim dan pemilik PO AKAS III itu menyatakan banding.
Sementara, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa satu tahun penjara karena dinilai bersalah menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM bersubsidi sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.