REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--KPK secara resmi menahan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.
Ia diperiksa setelah diperiksa selama sekitar delapan jam di gedung KPK. "Rencananya DS (Djoko Susilo) akan menempati sendirian sel di rutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
Sebelumnya KPK telah memindahkan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan tersangka penerima suap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak ke rutan Guntur pada Kamis (29/11). Djoko merupakan tahanan ketiga di rutan KPK ini.
Johan Budi mengatakan bahwa Djoko ditahan di rutan Guntur semata karena fasilitas rutan di KPK tidak memadai. "Di sini ada yang bocor, jadi perlu ada perbaikan sedangkan di rutan Pomdam Jaya ada dua sel yang kapasitas masing-masing adalah untuk 2 orang sehingga masih ada ruang," tambah Johan.
Ia dibawa ke rutan Guntur tanpa mengenakan jaket tahanan seperti prosedur yang biasa dilakukan KPK kepada tahanan lain. "Baju tahanan tadi sedang dibawa oleh penyidik KPK, saat masuk ke mobil tahanan ada baju tahanan, bisa dicek di rutan, apakah memakai baju tahanan atau tidak," tambah Johan.
Jenderal aktif bintang dua itu dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.