REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--KPK secara resmi menahan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.
Ia diperiksa setelah diperiksa selama sekitar delapan jam di gedung KPK. "Rencananya DS (Djoko Susilo) akan menempati sendirian sel di rutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
Sebelumnya KPK telah memindahkan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan tersangka penerima suap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak ke rutan Guntur pada Kamis (29/11). Djoko merupakan tahanan ketiga di rutan KPK ini.