REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai pemeriksaan di KPK, tersangka kasus dugaan korupsi simulasi SIM yang juga Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur. Djoko Susilo ditahan di rutan itu selama 20 hari.
"Secara resmi DS (Djoko Susilo) dilakukan penahanan sejak hari ini (3/12) selama 20 hari," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (3/12).
Johan Budi menambahkan dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator SIM pada Korlantas untuk tahun anggaran 2011, penyidik KPK memutuskan untuk menahan Djoko Susilo.
Penahanannya karena Djoko Susilo melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mengenai pakaian khusus tahanan KPK yang tidak digunakan Djoko Susilo saat keluar dari Gedung KPK, Johan berkelit baju tahanan sedang dibawa penyidik KPK. Jadi kemungkinan Djoko Susilo memakai pakaian khusus tahanan KPK itu di dalam kendaraan.
"Jadi ini masalah teknis saja, saya pastikan penyidik sudah membawa baju tahanan untuk DS. Mungkin di dalam mobil akan dipakai," jelasnya. "Silahkan saja kalian cek ke Guntur (apakah Djoko Susilo memakai baju tahanan atau tidak)," tantangnya.