REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses mediasi yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri dengan mantan istrinya, Fany Octora tidak membuat posisinya aman. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan Aceng tetap dikenai sanksi atas perbuatannya yang tidak pantas. Hanya saja, ia tidak merinci sanksi apa yang bakal diberikan untuk Aceng.
Selain dianggap melanggar sumpah jabatan, kata Gamawan, Aceng juga dinilai telah mempermalukan birokrasi pemerintahan. "Proses islah tidak menghalangi sanksi atas tindakannya," katanya di kantor Kemendagri, Kamis (6/12). Ia menyatakan, persoalan Aceng menyangkut moralitas, sehingga tak bisa dibiarkan.
Pelanggaran lainnya, kata Gamawan, Aceng tidak mencatatkan pernikahannya ke KUA selaku lembaga resmi pencatat perkawinan. Paahal setiap pejabat negara wajib untuk melakukan pernikahanresmi.
Terkait rencana pencopotan Aceng, Gamawan menyerahkan sepenuhnya mekanisme itu kepada DPRD Garut. Kalau memang Dewan ingin memecatnya maka harus melalui sidang paripurna yang sedikitnya diikuti 2/3 atau 3/4 seluruh anggota DPRD.