Kamis 06 Dec 2012 18:44 WIB

DKI bakal Batasi Pelat Kendaraan Ganjil-Genap

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Dewi Mardiani
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan pelat kendaraan bermotor ganjil genap ditargetkan akan dilaksanakan Maret 2013. Pembatasan tersebut diatur dengan jam pemberlakuan dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB pada hari kerja, kecuali Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional.

“Wilayah pemberlakuan meliputi koridor busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta atau jalan-jalan protokol dalam kota, baik untuk mobil pribadi maupun sepeda motor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, Kamis (6/12).

Dalam paparannya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan keuntungan ekonomi pembatasan lalu lintas pelat nomor ganjil genap yakni penghematan nilai waktu dan biaya operasi kendaraan sebesar Rp 8,85 Trilyun per tahun dan penghematan bbm 343 ribu kilo liter per tahun.

Sedangkan, besar pembatasan pelat bisa diatur dalam pembatasan 50 persen pelat genap ganjil, pembatasan 40 persen dengan membatasi empat nomor dalam satu hari, dan pembatasan 20 persen dengan membatasi dua nomor dalam satu hari. Sedangkan, alternatif pewarnaan di pelat nomor mobil bisa dicat, ditempel stiker atau alternatif sedangkan penempelan stiker di atas kendaraan bisa dengan penggunaan perangkat elektronik dalam penegakan hukum.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan pelat ganjil-genap akan dilakukan. Namun, waktu dan area yang akan diterapkan masih diproses. Menurutnya, jika tidak mempunyai kebijakan radikal, masalah macet tidak akan segera selesai.

Dikatakannya, kebijakan tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat. Sementara itu, harus dijelaskan kebijakan ini dilakukan untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal, hemat bbm, tidak konsumtif, cinta kota, dan mengurangi polusi.

Untuk itu, Pemprov DKI Januari mendatang akan menambah dari 102 bus Transjakarta gandeng menjadi 200 bus ditambah 1.000 kopaja metro mini yang baru. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diupayakan, termasuk kendaraan roda dua asal transportasi umum aman, siap, dan ditangani dengan serius. Sementara itu, menurut Jokowi yang bertugas menjadi pengawas adalah Polri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement