REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri terus menarik para penyidiknya yang sedang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tahun ini saja, KPK telah berkurang sebanyak 31 orang penyidik. Jumlah ini belum termasuk sebanyak 13 orang penyidik yang akan ditarik lagi oleh Mabes Polri.
"Sampai 6 Desember 2012, tersisa 52 orang penyidik. Padahal pada 2011 ada sebanyak 83 orang penyidik, berarti ada 31 penyidik yang ditarik atau lebih dari 30 persen," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (6/12).
Bambang menambahkan Polri memang terlihat tidak keberatan untuk memberikan penyidiknya kepada KPK. Kalau Polri ingin menegaskan kontribusi yang besar, salah satunya mengikhlaskan sebanyak 28 penyidik Polri untuk menjadi penyidik KPK.
Berdasarkan data profil SDM (sumber daya manusia) KPK dari 2005-2012 yang pada awalnya baru berjumlah 41 orang penyidik sampai pada 2011 ada sebanyak 83 penyidik Polri di KPK. Jumlahnya berkurang lebih dari 30 persen pada 2012 menjadi tersisa 52 orang penyidik.
Berkurangnya jumlah penyidik di KPK, ia mengakui, akan berdampak pada lambatnya proses penanganan kasus korupsi di KPK. Sampai 6 Desember 2012, KPK sedang melakukan penyidikan sebanyak 68 kasus korupsi.
Dari jumlah tersebut, 44 kasus korupsi terjadi pada 2012 dan sebagian kasus itu sedang dalam penanganan seperti kasus Hambalang. Tentunya penanganan kasus-kasus korupsi ini akan terancam jika draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tidak juga ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau penarikan ini berlanjut sampai Maret 2013, penyidik dari Polri di KPK akan habis," tegasnya.