Jumat 07 Dec 2012 11:43 WIB

Andi Mallarangeng Jadi Tersangka pada 3 Desember 2012

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Andi Mallarangeng
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Andi Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Ternyata penetapan tersangka ini bersamaan dengan pengajuan surat cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 3 Desember 2012 lalu.

"Penetapan AAM (Andi Mallarangeng) ini bersamaan dengan pengajuan surat cekalnya yaitu pada 3 Desember 2012," kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (7/12).

Abraham Samad menambahkan pemeriksaan terhadap Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi akan mulai dilakukan pada Selasa (11/12) mendatang.

Mengenai status dua orang lain yang juga dilakukan pencegahan ke luar negeri yaitu Andi Zulkarnain 'Choel' Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman, masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan, dua orang ini juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Status ini akan terus dikembangkan sehingga akan menemukan fakta hukum. Kalau masih ada yang lain terlibat, akan kembangkan lebih jauh," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto mengungkapkan adanya surat pengajuan cekal terhadap tiga orang terkait Hambalang, salah satunya Andi Mallarangeng. Dalam surat tersebut, disebutkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dan dikenai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement