Jumat 07 Dec 2012 17:25 WIB

PBI Lengkapi Persyaratan Verifikasi Faktual Pusat

Direktur Eksekutif CETRO Hadar Nafis Gumay
Direktur Eksekutif CETRO Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan Partai Bhinneka Indonesia telah memenuhi persyaratan verifikasi faktual tingkat pusat dengan membuktikan elemen kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor.

"Saya kira sudah berjalan baik proses verifikasi ini. Tiga elemen yang kami cek sudah memenuhi, yakni tiga pengurus utama, keterwakilan perempuan dan syarat domisili kantor telah memenuhi," kata Hadar di Kantor Dewan Pimpinan Nasional PBI Jalan Hasyim Ashari Nomor 33B, Jakarta Pusat, Jumat (/12).

Hadar mengatakan PBI mampu menghadirkan Ketua Umum, Sekjen dan Bendahara Umum. Selain itu dari total 19 pengurus, PBI mampu menghadirkan sebanyak tujuh orang pengurus perempuan, sehingga totalnya mencapai 36,8 persen atau melebihi ketentuan yang dipatok 30 persen.

"Sementara itu untuk syarat domisili kantor juga sudah memenuhi, bahkan mereka mempunyai surat lebih baru, sehingga partai ini memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat," ujar Hadar.

Hadar mengatakan bahwa sejauh ini verifikasi faktual telah berjalan dengan baik. KPU akan melakukan rapat, dan menurutnya kemungkinan besar ada beberapa partai yang masih harus melakukan perbaikan. Hadar juga menekankan bahwa 18 partai politik tetap harus melengkapi persyaratan administrasi yang belum diselesaikan. Menurut dia hal itu bisa dilakukan pada masa perbaikan.

"Persyaratan verifikasi administrasi yang kami nyatakan masih tidak lengkap, itu dilengkapi, karena kalau tidak untuk apa kita lakukan verifikasi faktual kalau diujungnya sudah dinyatakan tidak lolos," ujar dia.

Ketua Umum PBI Nurdin Purnomo optimis partainya bisa melalui tahapan verifikasi faktual. Dia menekankan bahwa PBI sudah mempersiapkan persyaratan verifikasi faktual secara matang hingga ke daerah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement