REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta menerima 130 laporan mengenai daftar pemilih tetap. Sebanyak 80 persen dari 130 laporan masyarakat ke Panwas Pilkada DKI menyatakan bahwa mereka kecewa karena tidak terdaftar sebagai pemilih, satu laporan bisa lebih dari seorang warga, kata Ketua Panwas Pilkada DKI Jakarta Ramdansyah, Rabu (18/7).
Ia mengatakan hingga kini sudah tercatat 200 warga yang tidak masuk dalam DPT. "Jumlah ini diperkirakan akan meningkat karena kami telah membuka Posko Pengaduan DPT di tiap kecamatan," kata Ramdansyah di Jakarta.
Panitia Pengawas Pilkada DKI Jakarta juga menemukan 12 pelanggaran pada hari pemungutan suara Pilkada 11 Juli lalu. Pelanggaran ini ditemukan oleh petugas dan relawan Panwas yang berada di lapangan.
Ramdansyah, mengatakan bahwa pihaknya menurunkan masing-masing satu relawan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para relawan ini bertugas untuk mengawasi TPS yang menjadi tanggung jawab mereka sekaligus untuk mengontrol hasil perolehan pemungutan suara.
"Relawan yang diturunkan menemukan beberapa pelanggaran yang jangan sampai terjadi lagi pada putaran kedua," kata Ramdansyah.
Ia menjelaskan pada hari pemungutan suara sebanyak 900 TPS diawasi oleh para relawan. Para relawan yang mengawasi TPS ini dibekali checklist untuk menilai kinerja KPPS dan proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Ada 900 TPS yang diawasi dengan menurunkan 801 relawan dan 99 dari masyarakat yang memang berpartisipasi. Pada hari H," jelas Ramdansyah.
Dari 900 TPS yang diawasi, pelanggaran yang ditemukan seperti alat bantu bagi penyandang cacat yang tidak tersedia di TPS sebanyak 24 persen.
KPPS memberikan surat suara lebih dari sekali kepada pemilih sebanyak 19 persen, TPS tidak menyediakan DPT di lokasi sebanyak 15 persen, Surat suara yang tidak ditanda tangani minimal dua anggota KPPS sebanyak 12 persen.
TPS sulit dijangkau penyandang cacat sebanyak 9 persen, KPPS tidak memberikan semua logistik ke dalam kotak suara sebanyak 8 persen, KPPS tidak mengumumkan dan menempelkan hasil penghitungan suara di TPS sebanyak 8 persen.
Ketua KPPS tidak mengambil sumpah anggota KPPS sebelum pemungutan suara dimulai sebanyak 7 persen, TPS masih terdapat alat peraga kampanye sebanyak 6 persen, Formulir C1 tidak diberikan saksi dan PPL sebanyak 4 persen, Kerahasiaan pemilih tidak terjamin sebanyak 2 persen dan ada kotak suara tidak tersegel sebanyak 1 persen.
"Dari 101 laporan, ada 200 warga yang tercatat di dalamnya. Satu laporan saja, bisa berisi delapan warga," kata Ramdansyah.
Sebelumnya, kata Ramdansyah, ada 140 laporan yang masuk ke Panwas. Namun 10 laporan digugurkan karena setelah ditelusuri ternyata fiktif dan tidak ada bukti yang kuat untuk diproses. "Yang 10 didiskresikan sehingga jadi 130 laporan yang kami coba tindak lanjuti," ujarnya.
Ramdansyah menjelaskan, selain tidak terdaftar dalam DPT, ada juga warga yang melaporkan ada kampanye negatif. Kemudian warga juga melapor terkait politik uang dan intimidasi untuk memilih calon tertentu. Begitu pula dengan KPPS dan TPS yang tidak netral.
"Dari beberapa pelanggaran, kami akan lakukan kajian dan mengklarifikasi. Jika pelanggaran bersifat adminitratif akan diteruskan ke KPU DKI. Tapi jika pelanggaran pidana akan diteruskan ke kepolisian," katanya.