REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pilkada DKI Jakarta tinggal 50 hari lagi, namun daftar pemilihan sementara (DPS) masih dinilai kacau oleh sejumlah parpol. Oleh karena itu, penetapan Daftar Pemilih Tetap diusulkan untuk ditunda. Usulan itu disampaikan oleh beberapa parpol seperti Golkar, Gerindra, PDIP, PPP, PDS di Kantor KPUD DKI Jakarta pada Jumat (18/5).
Akhirnya setelah melakukan orasi selama beberapa jam, perwakilan dari parpol tersebut bisa bertemu dengan ketua KPUD Jakarta, Dahliah Umar. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa KPU DKI Jakarta bersedia menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ini adalah keberhasilan aksi kami, KPU DKI siap menunda penetapan DPT," ujar Ardi, perwakilan pengunjuk rasa yang berdialog dengan Ketua KPU DKI pada Jumat (18/5). "Mereka setuju DPT ditunda dan kami minta mereka komitmen. Kami akan pantau dan awasi terus kesepakatan tadi,"" ujar Ardi.
Sementara itu, Ketua KPUD DKI Jakarta, Dahliah Umar menegaskan kepada rekan media bahwa yang ditunda adalah rapat plenonya bukan penundaan penetapan DPT tingkat provinsi. “Yang ditunda adalah rapat pleno, sementara penetapan DPT tingkat provinsi masih tetap tanggal (26/5)’’ ujar Dahliah.
Dahlia menjelaskan bahwa KPU DKI Jakarta telah menerima Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah provinsi DKI Jakarta pada (6/1) sejumlah 7.545.989 pemilih, kemudian menyusunnya menjadi daftar pemilih per TPS sesuai dengan peraturan KPU nomor 12 tahun 2010 tentang tata cara pemutakhian data pemilih pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berdasarkan data tersebut selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah pada tanggal (14/3) sampai (12/4).
Pemutakhiran tersebut dipantau PPS, PPK dan pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan dan setiap rumah yang telah didata akan diberi stiker sebagai alat kontrol pemutakhiran data pemilih. Penelitian dan pencocokan tersebut menghasilkan daftar pemilih sementara sejumlah 7.044.991 pemilih.