Kamis 24 May 2012 22:59 WIB

Jubir Foke: Penundaan DPT Wewenang KPUD

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Hafidz Muftisany
Yuddy Crisnandi (berbicara)
Foto: Republika
Yuddy Crisnandi (berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta hingga waktu yang belum ditentukan.  Hal tersebut didasari oleh desakan dari berbagai pihak terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang masih bermasalah.  

Juru bicara pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) incumbent Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli (Foke-Nara), Yuddy Chrisnandi mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan tersebut.  "Itu kewenangan KPU Provinsi DKI Jakarta," ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (24/5).  

Yuddy menjelaskan, kewenangan KPU adalah menentukan tahapan-tahapan dalam Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.  Termasuk di dalamnya adalah penetapan jadwal kampanye, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).  "Kita hargai upaya-upaya KPU Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan Pilgub DKI Jakarta yang bersih dan jurdil (jujur dan adil)," tegasnya. 

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (BPP) DPP Partai Hanura ini menambahkan, keputusan ini tidak merugikan para kandidat, termasuk Foke-Nara.  Keputusan ini, lanjutnya, diharapkan akan menghasilkan DPT yang bebas dari polemik.  "Sebab, selama ini seolah-olah incumbent yang diuntungkan," imbuhnya.  

Yuddy menilai, kesalahan dalam penyusunan DPS hingga penetapan DPT dapat diakibatkan oleh human error (kesalahan manusia), adanya keterburu-buruan dan kesalahan saat memasukkan data.  "Oleh karena itu jika dalam penyusunan DPT terdapat kejanggalan harus disampaikan buktinya," kata akademisi Universitas Nasional tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement