Ahad 03 Jun 2012 15:40 WIB

KPUD DKI Bakal Dipolisikan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Dewi Mardiani
KPUD DKI Jakarta
KPUD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta akan dilaporkan ke polisi terkait penggandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Daftar Pemilih Tetap. Ketua advokasi tim kampanye cagub-cawagub Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, Agus Suryaprayitno, mengaku akan menempuh proses hukum atas temuan NIK ganda di DPT Pilkada DKI Jakarta.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan proses hukum ke instansi berwewenang (kepolisian) terhadap masalah ini,"ungkap Agus saat dihubungi, Ahad (3/6). Agus mengungkapkan terdapat 44.696 nama dari sekitar 7 juta nama yang ditetapkan oleh KPUD sebagai pemilih tetap.

Agus mengungkapkan terdapat beberapa penggandaan nama yang didapatkan oleh tim Informasi dan Teknologi timses pasangan Hidayat-Didik. Yakni, adanya NIK ganda dengan nama ganda di TPS yang sama, NIK ganda dengan nama sama di TPS berbeda, dan NIK sama dengan nama berbeda di TPS yang sama. "Ada NIK sama kan aneh. Itu yang jadi catatan,"ujarnya.

Oleh karena itu, Agus menilai penggandaan tersebut merupakan bentuk dari pidana umum yang dilakukan oleh KPUD. Pasalnya, tutur Agus, wewenang untuk mengubah data dari dinas kependudukan dan catatan sipil pemprov DKI Jakarta ada di tangan KPUD, bukan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement