Senin 04 Jun 2012 13:33 WIB

Hidayat: KPUD Jangan Simpan Bom Waktu

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
Pasangan Cagub-Cawagub DKI nomor urut 4 Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini
Foto: Antara
Pasangan Cagub-Cawagub DKI nomor urut 4 Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Calon gubernur DKI Jakarta, Hidayat Nur Wahid mengatakan, KPUD Jakarta menyimpan bom waktu jika memaksakan pelaksanaan pilkada dengan data yang bermasalah. Ini yang bisa menjadi ledakan negatif terhadap pilkada di DKI Jakarta. Serta legalitas pemilihan gubernur, termasuk yang nantinya terpilih.

"Kasihan warga Jakarta, kasihan gubernur yang akan dipilih, kasihan demokrasi di Indonesia," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

Saat ini, ia menilai KPUD masih memilliki waktu untuk menyepakati mekanisme penetapan DPT (daftar pemilih tetap) yang meskipun hingga saat ini masih banyak masalah.

"Saya yakin KPUD punya kebesaran jiwa, kemarin mengaku salah dan sekarang berani membuka diri untuk mengkoreksi terhadap begitu banyak data yang bermasalah. Itu perlu diajak duduk bersama,"lanjutnya.  

Namun, jika memang KPUD tetap bersikukuh kalau data DPT sudah final, maka yang bisa dilakukan yaitu menyerahkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun Hidayat yakin kalau prosesnya akan bertele-tele. Sementara pilkada dipatok hingga 11 Juli.

"Menurut saya yang masih dimungkinkan itu perlu ada kesepakatan antar timses. Yaitu data yang dianggap bermasalah itu jangan dikeluarkan sebagai data untuk memilih. Diumumkan yang bermasalah, ini loh yang bermasalah," papar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ia juga memandang, waktu penyelenggaran pilkada akan sulit untuk diundur karena terkait dengan masa jabatan gubernur. Hanya saja, prosesnya yang masih bisa dimanfaatkan. Apalagi datanya sudah tak sebanyak yang lalu.

Jika kemudian ada pemilih yang masuk dalam data bermasalah itu dan menggunakan haknya maka bisa dituntut. Pasalnya, KPUD sudah tahu kalau data itu bermasalah dan tetap tidak mau mengkoreksi. Sehingga ini bisa menjadi pelanggaran hukum.

"Ini proses demokrasi untuk menegakkan hukum. Waktu masih ada, duduk bersama, dikoreksi lebih detail. Karena sudah terlanjur ditetapkan, yang terbukti bersalah jangan dikeluarkan kartu pemilihnya pada saat pemilihan."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement