REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Empat kuasa hukum tim sukses pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta melaporkan Ketua KPUD dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atas dugaan pemalsuan dokumen dan data kependudukan ke Mapolda Metro Jaya, Senin (18/6). Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Panwaslu DKI Jakarta untuk dilakukan pembahasan terkait muatan unsur pidana di dalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, menurut mekanisme yang ada, semua dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan rangkaian kegiatan pilkada DKI Jakarta harus dilaporkan ke Panwaslu terlebih dulu. Mereka, ujar dia, kemudian, akan melakukan pembahasan dan pendalaman materi terkait penanganan kasus pelanggaran tersebut.
"Bila memenuhi unsur pidana akan diserahkan ke polisi dan jika ada unsur administratif akan ditangani panwaslu," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Berkaitan dengan laporan yang sudah dibuat di Polda Metro Jaya, Rikwanto menyatakan, aduan itu tetap ditampung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun, ujar dia, laporan tersebut akan dilimpahkan ke Panwaslu terlebih dulu untuk memastikan kewenangan penanganan kasusnya. "Sore ini akan diserahkan ke panwaslu," ucap Rikwanto.
Untuk diketahui, mereka yang melaporkan kasus DPT ke Mapolda Metro Jaya adalah R BJ Bangkit kuasa hukum dari Alex-Nono, Sirra Prayuna kuasa hukum dari Jokowi-Ahok, Agus Otto kuasa hukum dari Hidayat-Didik, dan Mustafa kuasa hukum dari Hendarji-Ahmad Riza.