REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan tidak akan ada proses penghitungan suara pemilih secara cepat atau quick count pada Rabu, 11 Juli mendatang.
Ketua Pokja Pemungutan Suara KPU DKI, Sumarno menyatakan hal ini. Ia mengatakan memang pihaknya tidak memiliki rencana akan menggunakan penghitungan suara secara cepat dalam perhitungan pemilihan umum kepala daerah khusus Ibu Kota di 11 Juli nanti.
''Tidak ada. Kita pengerjaannya semua secara manual,'' tutur Sumarno kepada Republika, Ahad (8/7) sore, ketika dikonfirmasi.
Sumarno mengatakan teknis penghitungan suara sendiri nantinya akan dihitung dari hasil suara pemilih yang ada di setiap TPS-TPS. ''Kita menghitung secara manual dimulai dari yang paling bawah,'' ujarnya.
Setelah itu hasil suara yang sudah dihitung dari tiap-tiap TPS yang ada di setiap kelurahan, akan dicatat dan direkap penghitungannya ke tingkat kelurahan setempat yang membawahi TPS. Kemudian akan dilaksanakan perekapannya lagi ke tingkat kecamatan. Setelah itu, proses penghitungan berlanjut dengan perekapan ke tingkat kota, kemudian baru ke tingkat provinsi.
Sementara Ketua Pokja KPU DKI Aminullah mengatakan hal yang serupa dengan Sumarno. Ia mengatakan tidak ada penggunaan penghitungan suara secara cepat, apalagi sampai kepada penggunaan sistem teknologi informasi. ''Tidak ada yang seperti itu,'' katanya.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement