REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat tahanan yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipastikan tak memberikan hak suaranya alias golput dalam Pemilukada DKI Jakarta, Rabu (11/7). Keempat tahanan KPK itu adalah Mindo Rosalina Manulang (terpidana kasus wisma atlet SEA Games), Angelina Sondakh (tersangka kasus suap wisma atlet), Miranda S Goeltom (tersangka kasus suap cek pelawat), dan Neneng Sri Wahyuni (tersangka kasus korupsi PLTS).
Gulputnya keempat tahanan KPK tersebut bukan karena mereka tidak terdaftar atau tidak memiliki KTP Jakarta. Keempatnya adalah warga Jakarta yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun, keempat tahanan KPK itu tidak menunaikan haknya lantaran hingga pukul 13.00 WIB, batas akhir waktu pencoblosan, tidak ada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendatangi Rutan KPK.
Padahal KPK telah mengizinkan empat tahanannya tersebut memberikan hak suaranya. Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, mekanisme pemungutan suara di Rutan KPK adalah para petugas PPS datang ke rutan. Namun, karena tak ada yang memberikan konfirmasi apakah mereka ingin menyalurkan hak suaranya, maka petugas PPS tersebut tak mendatangi rutan.
Secara terpisah, Nasrullah, kuasa hukum Angelina Sondakh, mengatakan, saat ia menjenguk terakhir pada Senin (9/7) kemarin, tidak ada obrolan jika Angelina ingin ikut serta dalam pencoblosan. "Terakhir saya besuk Angie Senin lalu, tidak ada omongan soal itu," ujar Nasrullah saat dihubungi, Rabu (11/7).