Selasa 24 Jul 2012 23:09 WIB

Atasi Kisruh, KPU DKI Perlu Terobosan Baru

Pilkada DKI
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menginginkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI membuat terobosan baru dalam pendaftaran pemilih tambahan menjelang Pilkada putaran kedua. Hal itu demi mengurangi kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Khusus untuk putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) ini, kami mengharapkan agar KPU DKI menciptakan temuan guna mengatasi masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah di kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/7).

Ramdhansyah menuturkan harapannya tersebut lantaran kisruh DPT yang terjadi di Rusunami Gading Nias, Jakarta Utara. Kisruh tersebut, lanjut Ramdhansyah, terjadi karena banyaknya penghuni rusunami itu yang tidak terdaftar dalam DPT, padahal KPU DKI telah menurunkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendatangi pengelola rusunami tersebut, namun tidak mendapat izin.

"Permasalahan DPT merupakan permasalahan klasik yang terjadi di Jakarta. Oleh karena itu, harus ada terobosan baru dari KPU," ujar Ramdhansyah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement