REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Kepala Daerah DKI putaran kedua yang berlangsung pada 20 September mendatang.
Penambahan daftar pemilih yang dibuka oleh KPU DKI berlangsung sejak tanggal 25 Juli hingga 4 Agustus silam. Dari pendaftaran tersebut diperoleh sebanyak 34.603 warga yang sah menjadi pemilih tambahan.
Hasilnya, jumlah DPT bertambah menjadi 6.996.951 pemilih pada 20 September nanti. "Penambahan daftar pemilih telah disampaikan kepada pasangan calon yang maju ke putaran kedua," ujar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah, kepada wartawan, Selasa (7/8).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh KPU DKI setelah dilakukan pendaftaran pemilih tambahan, wilayah Kepulauan Seribu tercatat 16.367 pemilih, wilayah Jakarta Pusat tercatat 789.484 pemilih.
Wilayah Jakarta Utara 1.168.988 pemilih, wilayah Jakarta Barat 1.510.159 pemilih, wilayah Jakarta Selatan 1.512.913 dan Jakarta Timur tercatat 1.999.040 pemilih. "DPT tambahan tersebut tidak akan berubah hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 20 September mendatang," ungkapnya.
Aminullah menegaskan, pihaknya semula menerima data pemilih tambahan sebanyak 34.649 pemilih. Namun, tim pasangan Jokowi - Ahok melakukan koreksi dan ditemukan sebanyak 37 pemilih bermasalah karena memiliki Nomor Induk Kependudukan berbeda dengan nama dan alamat yang sama.