Senin 13 Aug 2012 21:24 WIB

Rhoma Irama Ucap Syukur Ditetapkan tak Bersalah

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Rhoma Irama
Foto: Prayogi
Rhoma Irama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Syukuran digelar ulama dan habaib DKI Jakarta terkait keputusan Panwaslu yang menyatakan Rhoma Irama tidak bersalah pasca-ceramah SARA-nya di salah satu Masjid. Atas hal itu, Rhoma mengungkapkan rasa syukurnya.

Dalam acara yang digelar di Islamic Centre Indonesia, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (13/8) itu, Ia juga tak lupa menyatakan rasa hormat dan salut kepada para ulama dan habaib, yang tak henti mendukungnya dalam menyampaikan sikap di depan Panwaslu.

"Alhamdulillah, Panwaslu telah mengeluarkan keputusan yang tepat. Islam adalah agama yang sangat kondusif untuk kehidupan antar umat beragama, berbangsa dan bernegara. Kita dilarang menghina Tuhan-Tuhan lain yang disembah selain Allah. Tetapi dalam konteks memilih pemimpin jelas disebutkan, bahwa orang beriman dilarang memilih pemimpin yang kafir," beber dia.

 

Atas kejadian yang telah menyeretnya berurusan dengan Panwaslu, Rhoma tidak merasa gentar. "Tidak ada alasan saya harus takut. Justru saya harus tingkatkan dakwah saya sebagai umat Islam," ungkapnya.

Sebelumnya, Panwaslu menetapkan Rhoma Rrama tidak melakukan kampanye dalam khutbahnya. Rhoma tidak menyampaikan visi dan misi pasangan tertentu, dalam hal ini pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

"Rhoma irama menyampaikan identitas kedua pasangan calon yang masuk putaran kedua. Rhoma irama menyampaikan identitas yang salah tentang orang tua salah satu pasangabn calon. Rhoma Irama menyampaikan kepada jamaah untuk memilih yang seiman," kata Ramdansyah saat mejelaskan fakta-fakta yang ditemukan Panwaslu terkait isu SARA yang menimpa Rhoma Irama. Ahad (12/8).

Program kerja pasangan calon Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli juga tidak disampaikan oleh Rhoma irama dalam khutbahnya. Oleh karena itu Panwaslu DKI Jakarta dalam sidang plenonya memutuskan dugaan pelanggaran pemilukada terkait isu SARA yang dilakuka Rhoma Irama secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilukada sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004.

"Kami menekankan. Pertama, Struktur tim kampanye, Rhoma irama tidak termasuk tim Fauzi Bowo-Nachrowi. Secara kumulatif tidak memenuhi unsur kampanye seperti diatur undang-undang. Unsur mengajak mungkin ada," tambah Ramdansyah.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya Rhoma Irama dipanggil panwaslu terkait isi ceramahnya saat mengisi di Masjis Al Isra Tanjung Duren pada 29 juli lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement