REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Keputusan yang mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta meliburkan karyawannya pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilukada DKI, 20 September mendatang.
“Kami nyatakan tanggal 20 September adalah hari libur bagi seluruh kantor pemerintahan dan swasta. Jangan sia-siakan waktu libur kita untuk tidak memilih pada hari pencoblosan,” ujarnya dalam acara Deklarasi Damai Pemilukada DKI 2012 Putaran Kedua, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahlia Umar, juga menyampaikan hal serupa. Menurut dia, keputusan Mendagri dan surat peraturan Gubernur DKI terkait tanggal 20 September telah mereka terima dan disosialisasikan kepada warga Jakarta.
“Kenapa penting, karena ini menunjukkan aturan tentang wajibnya instansi negeri maupun swasta meliburkan karyawannya untuk menggunakan hak pilih mereka menjadi mutlak. Tidak boleh dilanggar,” tuturnya.
Bagi instansi atau perusahaan swasta yang tidak meliburkan karyawannya dalam hari pemungutan suara putaran kedua, dianggap melakukan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kecuali bagi intansi atau perusahaan yang bergerak dalam sektor yang tidak bisa dihentikan seperti pelayanan publik atau pelayanan kesehatan, diberlakukan sistem shift. Sehingga karyawan tetap bisa memberikan suaranya, sekaligus melayani masyarakat, ” tegas Dahliah.