REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Setelah sempat mangkir, Bupati Garut, H Aceng Fikri, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Umum (Diresum) Polda Jabar, Senin (10/12). Dalam pemeriksaan pertama kemarin, Aceng didampingi kuasa hukumnya, Ujang Sujai, SH.
Aceng diadukan oleh rekannya Asep Kurnia Jaya karena duduga telah melakukan penipuan dan pemerasan sebesar Rp 250 juta. Sampai saat ini Aceng Fikri dan Asep Hermawan alias Cep Maher (staf bupati) yang menjadi terlapor dan masih berstatus sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Aceng Fikri, berlangsung mulai pukul 8.30 WIB. Ia datang ke Mapolda Jabar dengan mengenakan baju putih lengan pendek dan kopiah hitam.
Selama pemeriksaan di ruang ruang Kasubnit Kamnag, Kompol Eka Mulyana, SIK, Aceng sempat keluar ruangan sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dicegat wartawan, ia tak bersedia memberikan keterangan.
Ia tak menggubris ketika wartawan terus mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. ‘’Pemeriksaan belum selesai, saya mau shalat dulu,’’ujar dia, sambil menuju salah satu ruangan di Mapolda.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, mengungkapkan, selain memeriksa bupati Garut, penyidik juga mengkonfrontir dengan saksi pelapor, Asep Kurnia Jaya, serta dua orang saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, penyidik mengajukan 25 pertanyaan kepada Aceng.
‘’Statusnya baru sebagai saksi. Yang melaporkan adalah Asep Kurnia Jaya, rekan Pa Aceng,’’kata dia kepada para wartawan.
Martinus mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Aceng masih terus dilakukan. Ia belum bisa memastikan apakah status Aceng akan menjadi tersangka atau tidak.
Penetapan sebagai tersangka, imbuh dia, tergantung dari hasil pemeriksaan, keterangan para saksi, dan barang bukti. ‘’Pemeriksaannya masih berlangsung. Saya belum bisa memastikan apakah statusnya akan berubah atau tidak. Itu semua tergantung dari hasil pemeriksaan,’’ujar dia.