Senin 10 Dec 2012 21:34 WIB

KPK Belum Terima Revisi PP 63/2005

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK yang sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kami belum terima revisi PP 63 tahun 2005 hingga saat ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (10/12) malam.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan bahwa PP tersebut sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (7/12) seusai rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin.

Amir menerangkan dengan adanya PP ini, KPK bisa melakukan dua kali perpanjangan terhadap penyidiknya yang berasal dari lembaga lain, setelah bekerja di KPK selama empat tahun, masa kerja penyidik bisa diperpanjang selama empat tahun dan jika diperlukan bisa diperpanjang dua tahun lagi, artinya masa kerja pegawai asal instansi lain di KPK maksimal 10 tahun.

Bambang kemudian menceritakan bahwa hingga pada 18 Juni 2012, surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) masih mencantumkan bahwa masa kerja pegawai KPK adalah selama 12 tahun.

Pada pasal 5 PP 63/2005 tersebut disebutkan bahwa masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi paling lama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali, sehingga maksimal penyidik Polri bertugas di KPK adalah delapan tahun.

"Pada 18 Juni, surat dari Menpan mengenai draf PP 63/2005 masih 12 tahun, tapi pada Jumat (7/12) pagi ada utusan dari Menpan yang mengatasnamakan Menpan mengatakan bahwa masa tugas menjadi 8 tahun, bukan 12 tahun dan PP tersebut sudah ditandatangani Presiden berdasarkan hasil rapat Rabu (5/12)," ungkap Bambang.

Mendapatkan informasi tersebut, maka saat menghadap ke Presiden SBY pada Jumat siang, pimpinan KPK menanyakan keanehan tersebut kepada Presiden. "Tapi saat bertemu Presiden ternyata disebutkan belum ditandatangani, jadi bagaimana KPK sebagai user tidak dilibatkan secara optimal padahal perintah presiden adalah dilibatkan?," tambah Bambang.

Namun setelah Jumat tersebut, akhirnya pimpinan KPK setuju untuk usulan masa kerja selama 10 tahun. Selain masa tugas, masih ada lagi butir kesepakatan yang ia belum ketahui masuk ke dalam revisi PP 63/2005 itu. Terkait upaya lanjutan KPK mengenai PP tersebut, ia menyerahkan penilaian mengenai PP tersebut kepada masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement