REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) mulai 2013 mendatang. Kenaikan TDL diperkirakan berada di kisaran 15 persen dan rencananya akan dinaikkan secara bertahap. Bagaimana tanggapan PT PLN (Persero) terkait skema kenaikan TDL?
Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengatakan skema kenaikan TDL sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi.
"Itu Dirjen Listrik yang putuskan," ujar Nur kepada wartawan pascamenghadiri 'The VII Indonesia-Slovakia Business Forum' di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (10/12).
Nur menjelaskan, PLN telah menyerahkan seluruh skenario jika TDL dinaikkan setiap satu bulan, tiga bulan maupun 12 bulan. Skenario tersebut sudah termasuk dampak yang akan ditimbulkan dan dirasakan masyarakat.
Manakah yang lebih baik di antara skenario tersebut? Nur menyebut hal itu relatif. Skema manapun yang dipilih Kementerian ESDM, PLN sebagai operator siap menjalankannya. Sebab pada dasarnya, kenaikan TDL bertujuan untuk mengurangi beban subsidi terhadap listrik.
Sebagai gambaran, subsidi listrik pada APBN 2013 tercatat sebesar Rp 78,63 triliun. Penetapan ini termasuk penyesuaian TDL untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan rasio elektrifikasi. Pemerintah dan DPR pun telah menyepakati kenaikan TDL tidak akan membebani pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA.