Selasa 11 Dec 2012 17:51 WIB

Terkait Suap Wa Ode, Anak A Rafiq Divonis 2,5 Tahun

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Fahd El-Fouz atau dikenal dengan Fahd A Rafiq.
Foto: Antara
Fahd El-Fouz atau dikenal dengan Fahd A Rafiq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak penyanyi senior A Rafiq, Fahd El Fouz divonis penjara selama 2,,5 tahun. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/12), Fahd juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama 3,5 tahun. Fahd dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar), Wa Ode Nurhayati terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 sebesar Rp 5,5 miliar.

"Secara prinsip saya memang bersalah. Saya terima berapapun (vonis hakim). Tapi saya mau berkonsultasi dengan kuasa hukum saya. Menurut penasehat hukum pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Fahd saata ditanyai soal tanggapannya atas vonis itu.

Dalam amar putusannya, hakim mengungkapkan Fahd mengetahui adanya alokasi DPID tahun anggaran 2011. Kemudian ia mencari jalan untuk bisa berpartisipasi dalam DPID dengan menghubungi Haris. Haris pun menghubungi Achmad Syarif dari Wa Ode Nuhayati Center untuk memfasilitasi pertemuan antara Fahd dengan Wa Ode.

Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Wa Ode, Syarif dan Haris di Restoran Pulau Dua Senayan. Wa Ode menyatakan kesanggupannya untuk mengusahakan agar tiga kabupaten tersebut menerima DPID. Wa Ode menyarankan agar Fahd mengajukan proposal tiga daerah tersebut.

Pertemuan selanjutnya yang dilakukan di DPR, Fahd mengatakan agar tiga kabupaten menerima DPID yang masing-masing bernilai Rp 40 miliar. Sedangkan Wa Ode meminta uang komitmen kepada Fahd untuk menyiapkan dana sebesar lima hingga enam persen dari alokasi DPID yang akan diterima masing-masing daerah. Fahd menyanggupinya.

Ketiga daerah yang diusulkan Fahd tersebut akhirnya masuk dalam daftar penerima DPID berdasarkan Undang-Undang No.10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan No.25/PMK.07/2011.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement