REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kecewa dengan pemerintah terkait Revisi PP Nomor 63/2005 tentang Kepegawaian KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, setelah bertemu Presiden SBY, pihaknya kaget dengan hasil revisi.
Pasalnya ada perubahan dari masa bakti maksimal penyidik dari 12 tahun berubah menjadi 10 tahun. “Ada poin-poin yang belum didiskusikan. KPK sebagai user tidak dilibatkan,” katanya, Selasa (11/12).
Yang menarik, kata Bambang, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar yang menyebut revisi selesai pada 18 Juni 2012. Ketika pihaknya bertemu Presiden, pekan lalu, ternyata revisi PP Kepegawaian KPK belum ditandatangani.
Namun kata Menpan RB sudah pasti 10 tahun. “Kalau jadi 10 tahun berarti penyidik KPK sekarang masih oke bekerja di KPK. Yang penting buat kami jika mereka mau beralih status harus kasih tahu kami dulu,” ujar Bambang.