REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan kasus Bupati Garut, Aceng Fikri, bisa berujung pada pemecatan, tapi pihaknya masih menunggu sikap DPRD Garut.
''Ini bisa dikatakan masalah moral dan etika kepemimpinan, jadi bisa diberhentikan,'' ujar Gamawan, di Jakarta, Kamis (13/12).
Menurut Gamawan, saat ini Mendagri masih menunggu sikap DPRD Garut yang sedang menggelar sidang soal kasus pernikahan singkat antara Aceng dengan Fani Oktora.
''Prosedurnya seperti itu, seorang kepala daerah yang mau diberhentikan harus menggunakan mekaniseme itu melalui sidang DPRD,'' jelasnya.
Mendagri menambahkan, dalam sidang DPRD Garut harus diikuti 3/4 anggota dewan dengan 2/3 anggota menjelaskan apa yang disangkakan Aceng. Setelah memenuhi syarat itu, maka dilanjutkan dengan proses di Mahkamah Agung (MA).
“MA harus memutuskan selama 30 hari, sesuai dengan PP No. 6 tahun 2005 dan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 27 dan 29,” terang Gamawan.
''Bila MA menyetujui, maka surat itu akan dikembalikan kepada DPRD untuk diusulkan kepada presiden. Lalu, presiden selama 30 hari akan memutuskannya.”'