Kamis 13 Dec 2012 20:06 WIB

Eropa Akui SVLK Indonesia

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Chairul Akhmad
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memberikan penghargaan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memberikan penghargaan "Prima Wana Mitra" dalam workshop Industri Kehutanan Rakyat di Jakarta, Kamis (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia dan Eropa akhirnya sepakat menandatangani Forest Law enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA).

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan FLEGT-VPA rencananya akan ditandatangani April 2013 mendatang.

“Berdasarkan hasil Senior Official Meeting pada 5-6 Desember lalu, setelah melalui proses perundingan selama enam tahun. Ini merupakan prestasi karema SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) diakui oleh Uni Eropa,” ujar Zul, Kamis (13/12).

FLEGT -VPA merupakan negoisasi bilateral antara negara penghasil kayu dengan masyarakat Eropa. Komitmen ini sekaligus sebagai wujud komitmen untuk memberantas penebangan liar dan perdagangan liar.

Zul mengatakan, untuk bisa ditandatangani pada bulan April mendatang, Indonesia masih harus menyelesaikan banyak hal. Indonesia harus menyelesaikan evaluasi Shipment Test, penyelesaian naskah Bahasa Indonesia FLEG-VPA, menyiapkan joint press release, menyelenggarakan Joint Preparatory Committee (JPC) untuk melaksanakan assesment SVLK, serta revisi Permenhut nomor P.68/Menhut-II/2011.

Joint press release antara Indonesia dengan Uni Eropa akan digelar Januari 2013. Direktur Jendral Bina Usaha Kehutanan, Bambang Hendroyono, mengatakan mulai 1 Januari 2013, SVLK mulai berlaku untuk eskpor 26 Harmonized System (HS) Code yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Sementara, SVLK untuk 40 HS code mulai berlaku 1 Januari 2014. “Industri yang belum memiliki SVLK masih boleh ekspor dengan mekanisme inspeksi,” kata Zul.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement