REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional menyebutkan keterangan penyidik Novel Baswedan sangat berbeda dengan apa yang ditemukan dari investigasi kasus penganiyayaan berat tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004
"Novel mengatakan penembakan terjadi karena tersangka ingin melarikan diri dan melompat. Namun dari investigasi kami, penembakan itu dilakukan dari jarak dekat oleh aparat polisi," kata Komisioner Kompolnas Syafriadi Cut Ali di Jakarta, Kamis (13/12).
Syafriadi mengatakan dari hasil investigasinya ditemukan bahwa Novel yang menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu memimpin beberapa perwira untuk membawa enam tersangka ke Pantai Panjang, Bengkulu. Padahal, kata Syafriadi, dalam pengakuannya Novel mengaku hanya menyusul bawahannya ke Pantai Panjang.
Dengan perannya sebagai pemimpin, Novel diduga mempunyai peran penting dalam aksi penganiyayaan berat terhadap salah satu tersangka itu. Namun, menurut investigasinya, dia mengatakan salah satu tersangka meninggal karena terlebih dahulu dianiyaya berat di Markas Polsek Pantai Panjang.
Di pantai, selain Novel, menurut Syafriadi terdapat dua perwira lain yakni Yuri Siahaan dan Arif Sembiring.
Kompolnas juga mengaku telah menginvestigasi tentang hukuman etik yang dijatuhkan kepada Novel dan juga indikasi ada atau tidaknya rekayasa kasus oleh pejabat tinggi Polri. Selanjutnya, hasil investigasi Kompolnas ini akan diserahkan kepada Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.
Kompolnas melakukan investigasi pada pertengahan Oktober 2012 selama empat hari di Bengkulu. Investigasi ini menyusul kasus penganiayaan tersangka sarang burung walet yang sempat mencuat saat proses penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi untuk ujian SIM di Komisi Pemberantasan Korupsi, tempat Novel bertugas.