REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Kapolda Jabar, Brigjen Pol Drs Anis Angkawijaya, menegaskan, meski Bupati Garut, Aceng Fikri (terlapor) dan Asep Kurnia Jaya sudah berdamai dan menandatangani surat pencabutan perkara, itu tak membuat kasus dugaan penipuan tetap disidik polisi.
"Penyidikan tetap berjalan. Upaya- upaya penahanan mungkin tidak, karena masih ada sedikit sumir," kata dia kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (14/12).
Menurut Anis, kasus yang dituduhkan kepada bupati Garut bukan delik aduan. Karena itu, kasus tersebut tak bisa dicabut begitu saja. Saat ini, kata dia, kasus ini masih ditangani penyidik.
Setelah meminta keterangan saksi korban dan terlapor, imbuh dia, penyidik akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara pertama, imbuh dia, sudah dilakukan."Tinggal gelar terakhir, kita ademkan dulu. Apakah benar telak atau tidak, nanti kita kaji," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Asep Kurnia Jaya telah mencabut laporannya Jabar terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Aceng Fikri. Kedua belah pihak telah berdamai dan Aceng mengembalikan uang yang pernah diterimanya dari Asep Kurnia Jaya.
Uang yang diserahkan Asep kepada bupati Garut sebesar Rp 250 juta adalah untuk proses pemilihan wakil bupati yang ditinggalkan Dicky Chandra. Namun setelah menyerahkan uang, Asep tak terpilih menjadi wakil bupati dalam proses pemilihan oleh DPRD Kabupaten Garut.